Beranda | Artikel
Hadits-Hadits Hukum Mendengarkan Musik
Kamis, 1 November 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Hadits-Hadits Hukum Mendengarkan Musik adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمنات”(Tuntunan Praktis Fiqih Wanita), sebuah kitab buah karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu ta’ala. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 16 Shafar 1440 H / 10 Oktober 2018 M.

Download kajian sebelumnya: Hukum Mendengarkan Musik Bagi Wanita

Kajian Tentang Hadits-Hadits Hukum Mendengarkan Musik – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita

Setelah pada kajian sebelumnya disebutkan tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang mengharamkan nyanyian, sekarang kita menyebutkan hadits-hadits yang shahih yang mengharamkan nyanyian.

Hadits Pertama, hadits riwayat Bukhari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ، وَالْـمَعَازِفَ.

Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan perzinahan, sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590)

Sisi pendalilan dari hadits ini tentang haramnya musik adalah bahwa alat-alat musik digandengkan dengan kata perzinahan, sutera bagi laki-laki dan minuman keras. Hal ini menunjukkan bahwa musik bisa menghantarkan seseorang kepada dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan يَـسْتَحِلُّوْنَakan ada yang menghalalkan” berarti pada asalnya diharamkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ta’ala berkata mengenai hadits tentang musik bahwa alat-alat yang melalaikan telah sah haditsnya didalam riwayat Bukhari secara mu’allaq (yaitu hanya sampai kepada sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhu). Tetapi dengan bahasa penekanan. Yaitu bahasa yang memberikan isyarat bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan khamr, sutra bagi laki-laki, perzinahan dan juga alat-alat musik. Dan hadist tersebut shahih.

Syaikh Bin Baz mengomentari hadits di atas bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa akan datang diakhir zaman suatu kaum yang menghalalkan sebagaimana mereka menghalalkan minuman keras, zina dan sutra bagi laki-laki. Dan ini adalah tanda dari kenabian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya hal itu telah terjadi seluruhnya. Yaitu orang-orang yang meminum minuman keras, orang yang bermudah-mudah untuk berzina, laki-laki yang bermudah-mudah mengenakan sutra. Barangsiapa yang mengira bahwa Allah memubahkan nyanyian dan alat-alat musik, maka sungguh dia telah berdusta. Dan dia telah mendatangkan kemungkaran yang besar.

Ada perkataan menarik dari Imam Al-Albani rahimahullah didalam kitab beliau Hukmul Ma’azif (Hukum Alat-Alat Musik). Beliau mengatakan, “Kalau seandainya belum ada riwayat tentang alat-alat musik, satu ayat atau satu haditspun kecuali hadits di atas, maka itu sungguh sangat sudah mencukupi didalam pengharaman alat-alat musik. Terkhusus lagi didalam jenis nyanyian yang dikelan oleh manusia dizaman sekarang. Maka nyanyian-nyanyian ini adalah perkataan-perkataan yang keji dan kotor. Dan yang menegakkan nyanyian-nyanyian ini adalah alat-alat musik yang membuat nyaman nyanyian-nyanyian tersebut.”

Hadits Kedua, hadits riwayat Imam Tirmidzi dari Abu Laila dari Atha’ dari Jabir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.” (HR. Tirmidzi)

Berdasarkan hadits ini, diharamkan musik.

Bagaimana pembahasan hadits-hadits selanjutnya?

Simak Penjelasan Lengkap dan Download mp3 Kajian Tentang Hadits-Hadits Hukum Mendengarkan Musik – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/45043-hadits-hadits-hukum-mendengarkan-musik/